Banjarmasin, STIPERBerau (15/12) – Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  terus melakukan sosialisasi Permenristekdikti No 32/2016, dimana BAN-PT mengembangkan instrumen akreditasi yang relevan dengan pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia dan mengikuti perkembangan global. BAN-PT dalam menyusun instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) didasarkan pada : 1. jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi; 2. program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan; 3. modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh; dan 4. hal-hal khusus.

Hingga saat ini, BAN-PT telah mengembangkan 4 versi Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS), yakni versi 2018, yang secara singkat ditulis IAPS 4.0 (IAPS 1.0 (1996); IAPS 2.0 (2000), IAPS 3.0 (2008)).

Setidaknya terdapat 5 perubahan signifikan pada IAPS 4.0, dibandingkan dengan instrumen versi sebelumnya. Pertama, unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada saat ini.

Kedua,  IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut. 1) Visi, Misi, Tujuan dan Strategi 2) Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama 3) Mahasiswa 4) Sumber Daya Manusia 5) Keuangan, Sarana dan Prasarana 6) Pendidikan 7) Penelitian 8) Pengabdian kepada Masyarakat 9) Luaran dan Capaian Tridharma Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Perubahan yang ketiga, IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input.

Perbedaan keempat, IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Akademik (LKA. 1). Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya. 2) Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti.

Perubahan yang kelima, hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi (Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi) dan peringkat terakreditasi (Baik, Baik Sekali, Unggul). Usulan akreditasi  yang disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2019 sudah harus menggunakan instrumen IAPS 4.0. Sementara, usulan akreditasi yang diterima sebelum tanggal 1 Januari 2019 masih menggunakan instrumen yang berlaku pada saat ini.

Pada kesempatan ini, BAN-PT bekerjasama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan mengundang sekitar 100 orang perwakilan dari 50 perguruan tinggi di Kalimantan untuk mengikuti sosialisasi implementasi Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 (IAPS 4.0), yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Belhotel Borneo, Banjarmasin pada tanggal 10 – 11 Desember 2018, dengan menghadirkan nara sumber dari BAN-PT, Dr. Ir. Suhanan, DEA dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Prof. Dr. Ing. Mulyati Bur dari Universitas Andalas Padang.

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau yang diwakili oleh Ir. Suwarno, MP bersama Adief Mulyadi turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini.

(adiefmulyadi/stiperberau)

 

 

 

Categories: Berita